Champion - Pertemuan G-20 yang diadakan di Turki pada tanggal 15-16 November 2015 telah menghasilkan sebuah kesepakatan yang mengejutkan yaitu keputusan untuk saling transparan dalam informasi dan data perbankan, termasuk aspek perpajakan serta transaksi keuangan antar negara anggota.
Kesepakatan ini direncanakan berlaku mulai 2017dengan nama program Automatic Exchange of Information (AEoI). Terkait hal ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa kelak tidak ada lagi tempat bagi wajib pajak untuk bersembunyi dari kewajiban fiskal.
Bambang menambahkan bahwa keterbukaan informasi antar negara anggota G-20 membuat tiap negara bisa melacak wajib pajak nya yang coba untuk tidak taat. Atas dasar ini Bambang menghimbau agar tax amnesty atau pengampunan pajak harus dilaksanakan demi mengungkapkan kekayaan masyarakat Indonesia yang belum terdata. (egk)
Sumber :http://www.pemeriksaanpajak.com/

0 komentar :